Pasal 15
BAB 9 — PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, yaitu: a. Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau pejabat lain yang ditunjuk bagi Dosen yang menduduki jabatan Lektor Kepala dan Profesor. b. Rektor/Ketua/Direktur pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan instansi pusat lainnya bagi Dosen yang menduduki jabatan Asisten Ahli dan Lektor di lingkungannya masing-masing. c. Kepala/Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (Koordinator Kopertis/Kopertais) bagi Dosen yang menduduki jabatan Asisten Ahli dan Lektor pada perguruan tinggi di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (Kopertis) masing-masing.
