PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 13
BAB 7 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Dalam melaksanakan kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dosen memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam mengajar program studi dan bimbingan tugas akhir. (2) Wewenang dan tanggung jawab Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam: a. Lampiran V untuk mengajar program studi; dan b. Lampiran VI untuk bimbingan tugas akhir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
