PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 7
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Menteri selaku PPKN harus menyelesaikan Kerugian Negara yang diakibatkan oleh perbuatan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian melalui Tuntutan Ganti Kerugian.
