PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 50
BAB 5 — PENAGIHAN, PENYETORAN, DAN PELUNASAN
(1) Berdasarkan surat keterangan tanda pelunasan, Menteri mengusulkan penghapusan atas uang, surat berharga, dan/atau BMN atau bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; (2) Tata cara pengajuan usulan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
