PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 48
BAB 5 — PENAGIHAN, PENYETORAN, DAN PELUNASAN
(1) Berdasarkan surat penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2), Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang bertanggung jawab/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris membayar/menyetorkan ganti Kerugian Negara ke Kas Negara. (2) Penyetoran dilakukan sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang tercantum dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K.
