PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 46
BAB 4 — UPAYA PENUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal Majelis MENETAPKAN putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (2) dan Surat Keputusan Pembebasan Penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Menteri mengusulkan penghapusan atas uang, surat berharga, dan/atau Barang Milik Negara atau bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. (2) Tata cara pengajuan usulan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
