PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 40
BAB 4 — UPAYA PENUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA
Dalam hal berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kembali, Majelis memperoleh cukup bukti yang meyakinkan, Majelis MENETAPKAN putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
