Pasal 28
BAB 4 — UPAYA PENUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal upaya penyelesaian Kerugian Negara tidak dapat dilakukan melalui mekanisme SKTJM, TPKN melaporkan secara tertulis kepada Sekretaris Kementerian. (2) Untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Kementerian menerbitkan SKP2KS paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak menerima laporan TPKN. (3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan contoh format SKP2KS sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) SKP2KS disampaikan kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang bertanggung jawab/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk dilakukan pembayaran penggantian Kerugian Negara secara tunai paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak SKP2KS ditetapkan.
