Pasal 12
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan, TPKN dapat dibantu oleh tim sekretariat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian. (2) Tim sekretariat terdiri dari pegawai yang bekerja pada unit kerja yang membidangi pengelolaan keuangan atau penatausahaan BMN, pengawasan intern, pengelolaan kepegawaian, dan/atau hukum. (3) Dalam membantu pelaksanaan tugas dan kewenangan TPKN, tim sekretariat memiliki tugas sebagai berikut: a. menyiapkan nota dinas, surat, atau dokumen lain yang diperlukan TPKN; b. menyediakan sarana dan pra-sarana bagi TPKN untuk melaksanakan tugas dan kewenangan; c. menatausahakan dan mendokumentasikan seluruh proses pemeriksaan Tuntutan Ganti Kerugian; dan d. melaksanakan tugas admininstrasi lain dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan TPKN.
