PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KELAUTAN
Pasal 63
BAB 18 — KETENTUAN PENUTUP
Organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
