PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KELAUTAN
Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pengawas Kelautan Ahli Pertama; b. Pengawas Kelautan Ahli Muda; c. Pengawas Kelautan Ahli Madya; dan d. Pengawas Kelautan Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
