Pasal 33
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
Usul PAK Pengawas Kelautan diajukan oleh: (1) pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Kelautan Ahli Utama dan Pengawas Kelautan Ahli Madya di unit kerja pusat pada Instansi Pembina; (2) pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kelautan dan perikanan pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Kelautan Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah; (3) pejabat administrator yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Kelautan Ahli Madya di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina; (4) pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Kelautan Ahli Pertama dan Pengawas Kelautan Ahli Muda di unit kerja pusat pada Instansi Pembina; (5) paling rendah pejabat pengawas yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengawasan kelautan pada instansi pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Kelautan Ahli Pertama dan Pengawas Kelautan Ahli Muda di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina; dan (6) pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kelautan dan perikanan pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Kelautan Ahli Pertama dan Pengawas Kelautan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
