PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KELAUTAN
Pasal 30
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
