Pasal 28
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) bagi Pengawas Kelautan setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengawas Kelautan Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Pengawas Kelautan Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengawas Kelautan Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Pengawas Kelautan Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Pengawas Kelautan Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pengawas Kelautan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (4) Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
