PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KELAUTAN
Pasal 25
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Pengawas Kelautan wajib menyusun SKP setiap awal tahun. (2) SKP merupakan target kinerja Pengawas Kelautan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
