PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KELAUTAN
Pasal 23
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian kinerja Pengawas Kelautan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Pengawas Kelautan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. (3) Penilaian kinerja Pengawas Kelautan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
