Pasal 21
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dilaksanakan dalam hal: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan; atau b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; e. mengikuti dan lulus pelatihan polisi khusus; dan/atau f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. (4) Syarat pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dikecualikan bagi PNS yang telah memiliki sertifikat pelatihan polisi khusus. (5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan. (6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
