Pasal 15
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang arkeologi, antropologi, ekonomi sumber daya, ekonomi sumber kelautan, geologi, oseanografi, ilmu atau sains kelautan, biologi, ilmu atau sains perikanan, akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, perikanan tangkap, sosial ekonomi perikanan, teknologi
penangkapan ikan, perencanaan wilayah, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa lingkungan, teknik atau rekayasa geologi, teknik atau rekayasa kelautan, ilmu atau sains lingkungan, hukum, geografi, ilmu atau sains geografi, teknologi penangkapan ikan, teknologi pengelolaan sumber daya perairan, teknologi pengolahan hasil perikanan, permesinan perikanan atau teknologi akuakultur; dan e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan dari calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, dan telah mengikuti dan lulus pelatihan polisi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan. (4) Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil. (5) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan.
