Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
- Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
- Pejabat Fungsional Pengawas Kelautan yang selanjutnya disebut sebagai Pengawas Kelautan adalah PNS yang
diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil 7. Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil adalah kegiatan perencanaan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil, pemeriksaan kepatuhan usaha pemanfaatan wilayah dan sumber daya laut, pesisir dan pulau-pulau kecil, pengawasan usaha di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil yang berdampak negatif pada masyarakat dan lingkungan, pemberdayaan kelompok masyarakat pengawas usaha Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil, tindak lanjut hasil Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil, evaluasi dan pelaporan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil. 8. Kelautan adalah hal yang berhubungan dengan Laut dan/atau kegiatan di wilayah Laut yang meliputi dasar Laut dan tanah di bawahnya, kolom air dan permukaan Laut, termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 9. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geogralis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. 10. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut. 11. Pelanggaran Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil adalah meliputi pelanggaran administratif, tindak pidana dan sengketa Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil. 12. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pengawas Kelautan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pengawas Kelautan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan.
Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Pengawas Kelautan dalam bentuk Angka Kredit.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku, yang diperlukan Pengawas Kelautan dalam melaksanakan tugas jabatan.
Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural dari Pengawas Kelautan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengawas Kelautan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan.
Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Pengawas Kelautan sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pengawas Kelautan baik perorangan atau kelompok di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
