Pasal 7
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang dapat dinilai angka kreditnya terdiri atas pelaksanaan pembinaan penerapan standar dan pengawasan mutu dan keamanan hasil pertanian. (2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian; b. penyusunan materi muatan regulasi teknis di bidang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian; c. melaksanakan disminasi informasi pertanian kepada pelaku usaha; d. fasilitasi penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian, dan upaya peningkatan produksi; e. pengelolaan data dan informasi peningkatan produksi, penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian; f. pengumpulan data pelaku usaha/unit usaha dan rekomendasi teknis; g. pengawasan keamanan dan/ atau mutu hasil pertanian; h. pengembangan sistem dan metode di bidang peningkatan produksi, keamanan dan mutu hasil pertanian; i. pengembangan sistem peningkatan produksi, manajemen mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian; j. analisa risiko terhadap sistem keamanan dan/atau mutu hasil pertanian; k. melakukan penyidikan dan menjadi saksi ahli; dan l. pengujian keamanan dan mutu hasil pertanian.
