PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN
Pasal 50
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Terhadap Pengawas Mutu Hasil Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya. (2) Pengawas Mutu Hasil Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan pemberhentiannya tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian.
