Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Pemula; b. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Terampil; c. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Mahir; dan d. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia. (3) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama; b. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda; dan c. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya. (4) Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
