Pasal 39
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Pengawas Mutu Hasil Pertanian dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang terkait dengan tugas bidang Pengawasan Mutu Hasil Pertanian; b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengawasan Mutu Hasil Pertanian; c. penerjemahan atau penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Pengawasan Mutu Hasil Pertanian; d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Pengawasan Mutu Hasil Pertanian; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Pengawasan Mutu Hasil Pertanian; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Pengawasan Mutu Hasil Pertanian. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang akan naik ke jenjang jabatan penyelia dan ahli madya, Pengawas Mutu Hasil Pertanian wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut: a. 4 (empat) bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia; dan b. yaitu 6 (enam) bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya.
