PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN
Pasal 23
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Pengawas Mutu Hasil Pertanian wajib menyusun SKP setiap awal tahun. (2) SKP merupakan target kinerja Pengawas Mutu Hasil Pertanian berdasarkan penetapan target kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
