Pasal 17
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian, dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian; b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan untuk Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian; c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian yang akan diduduki; dan e. berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf i. (2) Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagai Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan.
