PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN
Pasal 13
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
