Pasal 10
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut: a. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Pemula, meliputi:
paket data dalam rangka persiapan pengawasan;
laporan mengolah, menganalisa dan mengevaluasi data dalam rangka menyusun rencana kerja pengawasan (sarana prasarana; lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan pendampingan);
rencana kerja pengawasan (sarana prasarana; lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan pendampingan);
laporan menyiapkan bahan dan peralatan pengawas mutu hasil pertanian (sarana prasarana; lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan pendampingan);
paket data pada kegiatan pra produksi ternak;
paket data pada kegiatan proses produksi ternak;
paket data dalam rangka pengawasan proses pasca panen produk segar asal ternak;
paket data pada kegiatan pra produksi tumbuhan;
paket data dalam rangka pengawasan pada proses pasca panen produk segar asal tumbuhan;
rencana kerja pengujian (sarana dan mutu hasil pertanian);
laporan menyiapkan bahan, peralatan dan tempat pengujian sarana dan mutu hasil pertanian di lapangan;
laporan memperlakukan contoh pada kegiatan pengelolaan contoh (sampel) produk ternak;
laporan mengencerkan contoh pada kegiatan pengelolaan contoh (sampel) produk ternak;
laporan mengarsipkan contoh pada kegiatan pengelolaan contoh (sampel) produk ternak;
laporan hasil uji fisik/organoleptik contoh (sampel) produk ternak;
laporan mengencerkan baku pembanding, bahan kimia dan media uji produk ternak;
laporan memperlakukan contoh pada kegiatan pengelolaan contoh (sampel) produk tumbuhan;
laporan pemusnahan arsip contoh (sampel) tumbuhan;
laporan hasil uji fisik/organoleptik produk tumbuhan;
laporan pembuatan larutan kimia atau media pengujian produk tumbuhan;
laporan memperlakukan contoh (sampel) pada kegiatan pengelolaan contoh (sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida);
laporan inventarisasi arsip contoh (sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida);
laporan uji fisik contoh (sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida);
laporan penanganan alat-alat gelas (glassware) pada kegiatan penanganan peralatan laboratorium; dan
laporan melakukan kontrol stok bahan kimia dan baku pembanding pada kegiatan pengelolaan sarana pengujian laboratorium; b. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Terampil, meliputi:
paket data dalam rangka persiapan pengawasan;
laporan mengolah, menganalisa dan mengevaluasi data dalam rangka menyusun rencana kerja pengawasan (sarana prasarana; lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan pendampingan);
rencana kerja pengawasan (sarana prasarana; lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan pendampingan);
laporan menyiapkan bahan dan peralatan pengawas mutu hasil pertanian (sarana prasarana; lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan pendampingan);
laporan pelaksanaan pengawasan pada kegiatan pra produksi ternak;
paket data dalam rangka pengawasan proses pasca panen produk olahan ternak;
laporan pengawasan proses pasca panen produk segar ternak;
laporan pengawasan pada kegiatan pra produksi tumbuhan;
paket data dalam rangka pengawasan proses produksi tumbuhan;
laporan pengawasan pada proses produksi tumbuhan;
rencana kerja pengujian (sarana dan mutu hasil pertanian);
laporan menyiapkan bahan, peralatan dan tempat pengujian sarana dan mutu hasil pertanian di laboratorium;
berita acara pengambilan contoh (sampel) produk ternak;
laporan melakukan preparasi contoh (sampel) produk ternak;
laporan membersihkan larutan contoh (sampel) produk ternak menggunakan air;
laporan membuat larutan kimia atau media pada pengujian produk ternak;
laporan hasil uji residu (antibiotika, bahan pengawet, kemurnian/pemalsuan) pada produk ternak;
laporan hasil uji hormon pada produk ternak;
laporan hasil uji awal pembusukan pada produk ternak;
laporan hasil uji kapang pada produk ternak;
laporan hasil uji khamir pada produk ternak;
laporan hasil uji bakteri pada produk ternak;
laporan memeriksa kelayakan contoh (sampel) pada contoh produk tumbuhan;
laporan membuat larutan baku pembanding pada kegiatan pelaksanaan uji contoh produk tumbuhan;
laporan mengencerkan baku pembanding, bahan kimia dan media pada kegiatan pengujian produk tumbuhan;
laporan memperlakukan contoh pada pelaksanaan uji produk tumbuhan;
laporan hasil uji bahan pengawet pada produk tumbuhan;
laporan hasil uji kemurnian pada produk tumbuhan;
laporan hasil uji kapang pada produk tumbuhan;
laporan hasil uji khamir pada produk tumbuhan;
laporan hasil uji bakteri pada produk tumbuhan;
laporan memeriksa kelayakan contoh (sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida);
laporan memperlakukan baku pembanding, bahan kimia dan media pada pengujian contoh (sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida);
laporan memperlakukan contoh preparasi, pengenceran dan pembersihan larutan pada pengujian contoh (sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida);
laporan hasil uji kadar air sarana produksi (pupuk dan pestisida) dengan cara oven;
laporan kalibrasi berdasarkan jumlah satuan pengukur untuk suhu, massa dan tekanan per unit/alat;
laporan pemantauan kondisi ruang pengujian; dan
laporan melakukan perlakukan awal (pretreatment) pada penanganan limbah laboratorium (kimia dan media); c. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Mahir, meliputi:
paket data dalam rangka persiapan pengawasan;
laporan mengolah, menganalisa dan mengevaluasi data dalam rangka menyusun rencana kerja pengawasan (sarana prasarana;
lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan pendampingan); 3. rencana kerja pengawasan (sarana prasarana; lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan pendampingan); 4. laporan menyiapkan bahan dan peralatan pengawas mutu hasil pertanian (sarana prasarana; lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan pendampingan); 5. laporan pengawasan pemilihan bibit, kandang dan pakan pada kegiatan proses produksi ternak; 6. laporan pengawasan proses pasca panen produk olahan ternak; 7. laporan pengawasan lingkungan lahan ternak; 8. laporan pengawasan lingkungan penanganan limbah ternak; 9. laporan pemeriksaan ijin usaha dan kelembagaan usaha ternak; 10. paket data dalam rangka pengawasan pada kegiatan proses pasca panen produk olahan tumbuhan; 11. laporan pengawasan pada kegiatan proses pasca panen produk segar tumbuhan; 12. laporan melakukan kompilasi dan penyimpanan rekaman pengawasan teknis tumbuhan; 13. rencana kerja pengujian (sarana dan mutu hasil pertanian); 14. laporan memeriksa kelayakan contoh (sampel) produk ternak; 15. laporan membersihkan larutan contoh (sampel) produk ternak menggunakan larutan organik; 16. laporan membuat larutan baku pembanding pada pengujian produk ternak;
laporan hasil uji residu pestisida pada produk ternak;
laporan hasil uji toksin pada produk ternak;
laporan hasil uji kadar gula pada produk ternak;
laporan hasil uji vitamin pada produk ternak;
laporan pemeliharaan kuman standar pada uji mikrobiologi produk ternak;
laporan uji lanjutan pada contoh (sampel) produk ternak;
laporan hasil uji virus pada contoh (sampel) produk ternak;
laporan melakukan pengulangan (repeatability and reproducibility) pada kegiatan validasi metode uji produk ternak;
laporan membuat kurva linearitas (linearity) pada kegiatan validasi metode uji contoh (sampel) produk ternak;
laporan menentukan perolehan kembali (recovery) pada kegiatan validasi metode uji contoh (sampel) produk ternak;
laporan hasil uji homogenitas pada kegiatan uji profisiensi contoh (sampel) produk ternak;
berita acara laporan hasil pengambilan contoh (sampel) produk tumbuhan;
laporan menginventarisasi arsip contoh (sampel) produk tumbuhan;
laporan hasil uji residu pestisida pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
laporan hasil uji toksin pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
laporan hasil uji kadar protein pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
laporan hasil uji kadar lemak pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
laporan hasil uji kadar gula pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
laporan hasil uji kadar abu pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
laporan hasil uji karbohidrat pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
laporan hasil uji sari kopi pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
laporan hasil uji vitamin pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
laporan penentuan pengulangan (repeatability and reproducibility) contoh (sampel) produk tumbuhan;
laporan kurva linearitas (linearity) contoh (sampel) produk tumbuhan;
laporan mengolah data dan hasil uji sementara pada kegiatan pelaksanaan uji contoh produk tumbuhan;
laporan hasil uji bahan aktif pada kegiatan pelaksanaan uji sarana produksi (pupuk dan pestisida);
laporan hasil uji fisik kimia pada kegiatan pelaksanaan uji sarana produksi (pupuk dan pestisida);
laporan hasil uji kadar air dengan cara karl fisher pada kegiatan pelaksanaan uji sarana produksi (pupuk dan pestisida);
laporan hasil uji keasaman/alkalinitas pada kegiatan pelaksanaan uji sarana produksi (pupuk dan pestisida);
laporan kurva linearitas (linearity) pada kegiatan validasi metode uji contoh sarana produksi (pupuk dan pestisida);
laporan perolehan kembali (recovery) pada kegiatan validasi metode uji contoh sarana produksi (pupuk dan pestisida);
laporan persiapan dan homogenisasi contoh uji dalam rangka uji profisiensi pada pelaksanaan uji sarana produksi (pupuk dan pestisida);
laporan mengolah data dan hasil uji sementara contoh sarana produksi (pupuk dan pestisida);
laporan menyiapkan dan mengkondisikan peralatan standar dalam rangka pelaksanaan kalibrasi internal peralatan laboratorium;
laporan kalibrasi internal berdasarkan jumlah satuan pengukur untuk volumetric dan dimensi; dan
laporan kalibrasi internal berdasarkan jumlah satuan pengukur untuk elektrik; dan d. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia, meliputi:
paket data dalam rangka persiapan pengawasan;
laporan mengolah, menganalisa dan mengevaluasi data dalam rangka menyusun rencana kerja pengawasan (sarana prasarana; lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan pendampingan);
rencana kerja pengawasan (sarana prasarana; lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan pendampingan);
laporan menyiapkan bahan dan peralatan pengawas mutu hasil pertanian (sarana prasarana; lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan pendampingan);
laporan pengawasan pola budidaya ternak tradisional pada kegiatan pengawasan lingkungan ternak;
laporan pengawasan penerapan standar mutu ternak;
laporan pengawasan proses pasca panen produk olahan tumbuhan;
peket data lingkungan budidaya pada kegiatan pengawasan lingkungan tumbuhan;
laporan pengawasan penerapan standar mutu tumbuhan;
laporan menyusun dokumen sistem mutu berupa instruksi kerja;
laporan menyusun dokumen sistem mutu berupa formulir;
laporan pemeriksaan dan pengesahan dokumen sistem mutu untuk formulir/rekaman;
laporan pengkajian ulang dokumen instruksi kerja sistem mutu laboratorium;
laporan pengkajian ulang dokumen pendukung pada dokumen sistem mutu laboratorium;
laporan mengikuti pertemuan kaji ulang manajemen sebagai penyaji;
laporan tindak lanjut hasil kaji ulang manajemen laboratorium;
laporan menyiapkan dan menilai kemampuan teknis dalam pelaksanaan audit internal sistem mutu;
rencana kerja pengujian (sarana dan mutu hasil pertanian);
laporan hasil uji kadar protein pada contoh (sampel) produk ternak;
laporan hasil uji kadar lemak, karbohidrat pada contoh (sampel) produk ternak;
laporan hasil uji serat kasar pada contoh (sampel) produk ternak;
laporan pemeliharaan kuman lapangan pada uji mikrobiologi produk ternak;
laporan validasi ketepatan (accuracy) pada kegiatan validasi metode uji contoh (sampel) produk ternak;
laporan ketidakpastian pengukuran (uncertainty) dengan jumlah faktor/variabel <2 pada contoh (sampel) produk ternak;
laporan ketidakpastian pengukuran (uncertainty) dengan jumlah faktor/variabel 3-4 pada contoh (sampel) produk ternak;
laporan persiapan dan homogenisasi contoh uji pada uji profisiensi contoh (sampel) produk ternak;
laporan hasil uji stabilitas pada uji profiesiensi contoh (sampel) produk ternak;
laporan pengolahan data hasil uji contoh (sampel) produk ternak;
laporan pemantauan kondisi ruang/tempat arsip contoh (sampel) produk tumbuhan;
laporan perolehan kembali (recovery) pada validasi metode uji contoh (sampel) produk tumbuhan;
laporan penentuan batas deteksi/batas penetapan pada validasi metode uji contoh (sampel) produk tumbuhan;
laporan ketidakpastian pengukuran (uncertainty) dengan jumlah faktor/variabel <2 pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
laporan ketidakpastian pengukuran (uncertainty) dengan jumlah faktor/variabel 3-4 pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
laporan hasil uji homogenitas pada uji profisiensi contoh (sampel) produk tumbuhan;
laporan hasil uji stabilitas pada uji profisiensi contoh (sampel) produk tumbuhan;
laporan evaluasi dan mengesahkan laporan hasil uji sementara contoh (sampel) produk tumbuhan;
laporan pemantauan kondisi ruang/tempat arsip contoh (sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida);
laporan evaluasi dan mengesahkan laporan hasil uji sementara contoh (sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida);
laporan perawatan dan perbaikan peralatan laboratorium per unit/alat; dan
laporan kalibrasi internal berdasarkan jumlah satuan pengukur untuk alat instrument.
(2) Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), sebagai berikut: a. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama, meliputi:
paket data pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
laporan hasil analisis pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
laporan hasil pengumpulan dan analisis bahan/materi muatan regulasi teknis di bidang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
rencana kerja peningkatan produksi, penerapan sistem jaminan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
bahan/materi di bidang peningkatan produksi, penerapan sistem jaminan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
laporan monitoring peningkatan produksi, penerapan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
bahan/materi fasilitasi penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian pada tingkat kesulitan I;
bahan informasi peningkatan produksi, penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
paket data pelaku usaha/unit usaha;
laporan hasil analisis data pelaku usaha/unit usaha;
rencana kerja pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian yang dilakukan secara rutin;
laporan hasil analisis pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian pada tingkat kesulitan I;
laporan pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian yang dilakukan tanpa audit;
berita acara pengambilan contoh dalam rangka pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian pada tingkat kesulitan I;
laporan saran teknis tentang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian hasil pertanian kepada pelaku usaha;
dokumen instruksi kerja sistem manajemen peningkatan produksi, peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian;
formulir sistem manajemen peningkatan produksi, peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian;
instruksi kerja sistem manajemen peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian yang disempurnakan;
formulir hasil sistem manajemen peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian yang disempurnakan;
laporan hasil melakukan sistem pengendalian dokumen/rekaman sistem keamanan dan/atau mutu keamanan hasil pertanian di instansi sendiri;
berita acara pemeriksaan;
laporan pengelolaan contoh;
laporan hasil pengujian tingkat kesulitan I;
laporan kalibrasi internal tingkat kesulitan I;
laporan penanganan limbah laboraturium pada tingkat kesulitan I;
laporan pembuatan contoh uji profisiensi;
laporan hasil uji homogenitas; dan
laporan hasil uji stabilitas; dan b. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda, meliputi:
rencana kerja pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
laporan kaji ulang pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
laporan penyempurnaan konsep standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
laporan penyempurnaan terkait materi muatan regulasi teknis di bidang peningkatan produksi keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
laporan pendampingan peningkatan produksi, penerapan sistem jaminan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
rekomendasi hasil evaluasi peningkatan produksi, penerapan sistem jaminan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
bahan/materi fasilitasi penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil dengan tingkat kesulitan II;
laporan fasilitasi penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
laporan hasil validasi bahan informasi peningkatan produksi, penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
laporan pengembangan sistem informasi peningkatan produksi, penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
laporan hasil validasi data pelaku usaha/unit usaha;
rekomendasi hasil validasi data pelaku usaha/unit usaha;
rencana kerja pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian yang bersifat kasus khusus;
laporan identifikasi dan inventarisasi data pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian yang sederhana;
laporan hasil analisis pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian pada tingkat kesulitan II;
laporan pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian dengan audit sederhana;
laporan pengawasan/monitoring keamanan dan/atau mutu hasil pertanian di sub sistem agribisnis pada rantai pasok (hulu-hilir);
laporan evaluasi pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian dengan tingkat kesulitan I;
berita acara pengambilan contoh dalam rangka pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian dengan tingkat kesulitan II;
laporan uji coba peningkatan produksi, penerapan sistem dan metode di bidang mutu dan/atau keamaman hasil pertanian;
dokumen prosedur kerja sistem manajemen peningkatan produksi, peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian;
dokumen prosedur kerja sistem manajemen peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian yang disempurnakan;
laporan audit internal;
laporan tindakan perbaikan audit internal;
laporan pendampingan penyusunan/ penyempurnaan dokumen keamanan dan/atau mutu hasil pertanian di pelaku usaha;
laporan pendampingan penyusunan/ penyempurnaan dokumen sistem mutu lembaga penilaian kesesuaian;
laporan analisis risiko keamanan hayati dalam rangka pengawasan keamanan pangan
laporan analisis notifikasi keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
laporan gelar perkara;
laporan hasil pengujian tingkat kesulitan II;
laporan hasil pengujian khusus;
laporan evaluasi terhadap laporan hasil uji;
laporan kalibrasi internal tingkat kesulitan II;
laporan jaminan mutu hasil pengujian kimia/mikrobiologi/fisika/biokimia;
laporan verifikasi dan validasi metode pengujian kimia/mikrobiologi/fisik/biokimia tingkat kesulitan I;
laporan verifikasi dan validasi metode pengujian kimia/mikrobiologi/fisik/biokimia tingkat kesulitan II;
laporan verifikasi dan validasi metode pengujian kimia/mikrobiologi/fisik/biokimia tingkat kesulitan III;
laporan penanganan limbah laboratorium tingkat kesulitan II; dan
laporan hasil uji profisiensi/uji banding dalam rangka peningkatan kompetensi laboratorium; dan c. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya, meliputi:
naskah urgensi pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
rekomendasi teknis pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
konsep standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
kajian penerapan wajib standar/harmonisasi standard;
kajian teknis naskah akademik atau naskah urgensi terkait peraturan di bidang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
konsep/notifikasi peraturan teknis di bidang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
laporan evaluasi/review materi muatan regulasi teknis di bidang peningkatan produksi keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
laporan supervisi peningkatan produksi, penerapan sistem jaminan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
konsep kerangka/desain sistem informasi peningkatan produksi, penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
laporan evaluasi sistem informasi peningkatan produksi, penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
laporan identifikasi dan inventarisasi data pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanianya yang bersifat kompleks;
laporan pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian dengan audit kompleks;
laporan evaluasi pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian dengan tingkat kesulitan II;
berita acara pengambilan contoh dalam rangka pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian dengan tingkat kesulitan III;
laporan monitoring/evaluasi lembaga pengawas keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
laporan penyaksian audit;
laporan kajian sistem dan metode di bidang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
laporan mengikuti dan memberikan saran teknis tentang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian dalam forum teknis;
konsep pengembangan sistem dan metode di bidang peningkatan produksi, mutu dan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
laporan evaluasi sistem dan metode di bidang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
laporan penyempurnaan sistem dan metode dibidang peningkatan produksi, mutu dan keamanan pangan hasil pertanian;
laporan pengembangan metode pengujian;
panduan sistem manajemen peningkatan produksi, peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian;
panduan sistem manajemen peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian yang disempurnakan;
laporan hasil pemeriksaan dan pengesahan dokumen sistem keamanan dan/atau mutu hasil pertanian/hasil pengawasan;
laporan kaji ulang dokumen/manajemen sistem keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
laporan verifikasi tindak lanjut hasil kaji ulang manajemen/audit internal;
rencana kerja audit internal atau kaji ulang manajemen;
laporan sosialisasi dokumen sistem keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
laporan supervisi terhadap penerapan sistem manajemen keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
laporan pendampingan penerapan dokumen mutu dan/atau keamanan hasil pertanian di pelaku usaha
laporan pendampingan penerapan dokumen sistem keamanan dan/atau mutu di lembaga penilai kesesuaian;
laporan evaluasi penerapan sistem manajemen keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
laporan analisis risiko sistem pengawasan keamanan dan/atau mutu dalam negeri/negara asal;
laporan verifikasi lapang ke negara asal dalam rangka pemenuhan persyaratan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
laporan kajian standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian negara tujuan ekspor;
laporan penyusunan analisis dan tindak lanjut notification of non compliance (nnc) keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
laporan menjadi saksi ahli;
laporan bimbingan dan supervisi terhadap pelaksanaan penyidikan dan saksi ahli;
laporan pengelolaan prasana dan sarana pengujian;
laporan hasil pengujian tingkat kesulitan III;
rekomendasi teknis hasil pengujian;
laporan verifikasi dan pengesahan hasil uji;
laporan kalibrasi internal tingkat kesulitan III;
laporan evaluasi hasil kalibrasi internal;
laporan penanganan limbah laboratorium pada tingkat kesulitan III;
laporan penyusunan rekomendasi pemusnahan limbah laboratorium;
laporan pembuatan rancangan uji profisiensi;
laporan pengolahan data uji profisiensi; dan
laporan analisis hasil uji profisiensi.
