Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasil pertanian.
Pejabat Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang selanjutnya disebut Pengawas Mutu Hasil Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasil pertanian.
Pengawasan Mutu Hasil Pertanian adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan penerapan standar, dan pengawasan mutu dan keamanan hasil pertanian.
Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pengawas Mutu Hasil Pertanian dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pengawas Mutu Hasil Pertanian sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian.
Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Pengawas Mutu Hasil Pertanian dalam bentuk Angka Kredit Pengawas Mutu Hasil Pertanian.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian.
Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan sosial- kultutural dari Pengawas Mutu Hasil Pertanian dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengawas Mutu Hasil Pertanian sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian.
Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Pengawas Mutu Hasil Pertanian sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pengawas Mutu Hasil Pertanian baik perorangan atau kelompok di bidang Pengawasan Mutu Hasil Pertanian.
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
