PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN
Pasal 57
BAB 15 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan kewenangan masing-masing.
