PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN
Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Pemadam Kebakaran Pemula; b. Pemadam Kebakaran Terampil; c. Pemadam Kebakaran Mahir; dan d. Pemadam Kebakaran Penyelia. (3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
