PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN
Pasal 48
BAB 11 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
