Pasal 37
BAB 8 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Pemadam Kebakaran Mahir yang akan naik ke jenjang Penyelia wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai tugas bidang pemadaman kebakaran dan penyelamatan; b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pemadaman kebakaran dan penyelamatan; c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang pemadaman kebakaran dan penyelamatan; d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang pemadaman kebakaran dan penyelamatan; dan e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang pemadaman kebakaran dan penyelamatan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Pemadam Kebakaran Mahir yang akan naik ke jenjang setingkat lebih tinggi menjadi Pemadam Kebakaran Penyelia wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, dengan Angka Kredit yang disyaratkan sebanyak 4 (empat) berasal dari pengembangan profesi.
