PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN
Pasal 21
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Pada awal tahun, Pemadam Kebakaran wajib menyusun SKP. (2) SKP merupakan target kinerja Pemadam Kebakaran berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
