PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN
Pasal 12
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pejabat yang memilki kewenangan mengangkat PNS dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
