Pasal 9
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) meliputi: a. Asisten Pengawas Perikanan Pemula, meliputi:
data pengawasan perikanan dalam aplikasi online single submission dan/atau sistem informasi pengawasan perikanan;
data daftar pelaku usaha di bidang perikanan yang belum masuk dalam data online single submission dan/atau sistem informasi pengawasan perikanan;
dokumen jurnal harian speedboat pengawasan perikanan;
data pekerjaan perawatan preventif, prediktif, dan/atau darurat kapal pengawas perikanan;
laporan penyiapan alat tambat labuh dan kebersihan dek, dan pengisian air tawar;
laporan pencatatan temperatur dan tekanan air tawar maupun minyak pelumas, serta pelumasan mesin yang bergerak;
laporan penyiapan kebutuhan nutrisi awak kapal pengawas perikanan;
laporan pemeliharaan dan perawatan alat-alat tambat labuh dan kebersihan dek;
laporan inventarisasi pemakaian suku cadang permesinan kapal pengawas perikanan;
laporan pemeliharaan dan perawatan peralatan masak kapal pengawas perikanan;
laporan tugas jaga keamanan dan kebersihan haluan,buritan dan ruang akomodasi kapal pengawas perikanan;
laporan tugas jaga keamanan dan kebersihan ruang mesin kapal pengawas perikanan;
laporan tugas jaga keamanan dan kebersihan ruang dapur dan ruang perbekalan kapal pengawas perikanan;
data pelaku usaha di bidang perikanan yang belum masuk dalam basis data perizinan berusaha;
data jenis ikan yang diolah, asal bahan baku, dan tujuan distribusi ikan yang telah diolah;
laporan hasil pemeriksaan jumlah dan jenis ikan hasil tangkapan kapal perikanan berukuran sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage yang didaratkan di pelabuhan;
laporan hasil pemeriksaan jumlah dan jenis ikan hasil tangkapan kapal perikanan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage yang didaratkan di pelabuhan;
laporan hasil pendataan dan pendokumentasian kondisi pencemaran perairan;
laporan pelepasliaran jenis ikan yang dilindungi hasil pengawasan perikanan;
laporan inventarisasi data kelompok masyarakat pengawas yang berpartisipasi membantu pengawasan perikanan;
laporan inventarisasi data pelanggaran di bidang perikanan;
laporan inventarisasi data pengenaan sanksi administratif hasil pengawasan perikanan;
laporan pencatatan dan pelabelan barang hasil pengawasan perikanan;
dokumen berita acara perawatan barang bukti Tindak Pidana Perikanan;
laporan pendokumentasian proses pemeriksaan saksi-saksi, tersangka dan ahli ke dalam buku register;
laporan pendokumentasian penyegelan/ pembungkusan barang bukti Tindak Pidana Perikanan ke dalam buku register;
laporan pendokumentasian awak kapal dan/atau barang bukti Tindak Pidana Perikanan.
b. Asisten Pengawas Perikanan Terampil, meliputi:
data penyusunan rencana operasi armada pengawasan perikanan;
laporan hasil pemeriksaan kesesuaian data pelaku usaha yang akan dilakukan pengawasan perikanan;
laporan hasil pemeriksaan keaktifan transmiter atau posisi kapal perikanan menggunakan sistem pemantauan kapal perikanan;
dokumen rekapitulasi data permohonan baru dan perpanjangan surat keterangan aktivasi transmiter;
laporan pengumpulan bahan penyusunan rencana operasi kapal pengawas mandiri, bersama, terkoordinasi, dan/atau operasi lainnya;
data operasi speedboat pengawas perikanan;
dokumen rekapitulasi perawatan preventif, prediktif dan/atau darurat kapal pengawas perikanan;
dokumen rekapitulasi stock opname suku cadang dan/atau logistik kapal pengawas perikanan;
laporan pengawasan pengisian bahan bakar minyak kapal pengawas perikanan;
dokumen pengoperasian mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan;
dokumen jurnal pemantauan harian radio dan alat komunikasi lainnya kapal pengawas perikanan;
dokumen jurnal pemantauan penggunaan perlengkapan dek kapal pengawas perikanan;
dokumen jurnal pemantauan penggunaan alat navigasi dan sistem kemudi kapal pengawas perikanan;
dokumen pemeliharaan dan perawatan sistem mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan;
laporan pemeliharaan dan perawatan alat komunikasi kapal pengawas perikanan;
laporan pemeliharaan dan perawatan bagian dek, senjata, dan amunisi;
laporan pemeliharaan dan perawatan alat navigasi dan sistem kemudi;
laporan tugas jaga mesin kapal pengawas perikanan;
laporan tugas jaga harian kapal pengawas perikanan;
laporan tugas jaga peralatan dan perlengkapan dek kapal pengawas perikanan;
laporan tugas jaga keamanan ruang anjungan/kemudi kapal pengawas perikanan;
data pelaku usaha dan/atau unit usaha di bidang perikanan;
laporan pengawasan penebaran kembali dan penangkapan ikan berbasis budidaya;
data kesesuaian sarana dan prasarana yang digunakan dengan izin usaha pembudidayaan ikan;
data komoditas perikanan yang dilarang pada platform digital;
laporan inventarisasi rekomendasi pemasukan induk, calon induk, benih, inti mutiara, bahan baku pakan, dan/atau obat ikan;
data produk hasil pengolahan ikan dengan sertifikat kelayakan pengolahan, sertifikat dan/atau penerapan hazard analysis and critical control point;
dokumen rekapitulasi usaha dan/atau hasil pengawasan usaha di bidang perikanan;
laporan hasil inventarisasi rekomendasi impor hasil perikanan;
data kapal perikanan, alat penangkapan ikan,alat bantu penangkapan ikan dan mesin kapal perikanan berukuran sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage ;
data kapal perikanan, alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan mesin kapal perikanan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage;
data tracking kapal perikanan;
laporan hasil pemeriksaan jenis, jumlah, ukuran dan kondisi lobster, kepiting, rajungan dan/atau jenis ikan yang diatur pengelolaannya;
laporan hasil pengambilan sampel air tercemar dan/atau biota perairan;
laporan hasil pengumpulan sampel ikan hasil tangkapan yang diindikasikan menggunakan bahan peledak dan/atau bius;
data lokasi pencemaran perairan dan/atau penangkapan ikan yang merusak;
data unit usaha perikanan dan/atau pelaku usaha perikanan pada kawasan konservasi perairan;
data kapal perikanan yang melakukan penangkapan ikan di kawasan konservasi perairan;
data keberadaan rumpon di kawasan konservasi perairan;
data dan informasi pengawasan penangkapan ikan yang merusak;
laporan inventarisasi lokasi pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan yang dilindungi;
laporan rekapitulasi laporan dan/atau pengaduan masyarakat;
dokumen berita acara penyegelan lokasi pelanggaran di bidang perikanan;
laporan pendokumentasian tersangka, barang bukti, dan berkas perkara Tindak Pidana Perikanan;
laporan hasil pengadministrasian proses penahanan tersangka Tindak Pidana Perikanan ke dalam buku register;
data penyiapan materi teknis/substansi teknis pengawasan perikanan.
c. Asisten Pengawas Perikanan Mahir, meliputi:
laporan hasil pengumpulan bahan penyusunan rencana kerja pengawasan perikanan tahunan;
laporan hasil penyiapan bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja pengawasan perikanan;
laporan hasil pemeriksaan data penyusunan rencana operasi armada pengawasan perikanan;
dokumen informasi pelaksanaan pengawasan perikanan terhadap pelaku usaha melalui online single submission, sistem informasi pengawasan perikanan, dan/atau media massa;
laporan hasil pemeriksaan perangkat transmiter sistem pemantauan kapal perikanan pada saat keberangkatan dan/atau kedatangan kapal perikanan di pelabuhan;
laporan pengawasan pemasangan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan;
dokumen kebutuhan operasional speedboat pengawas perikanan sebelum pelaksanaan operasi;
dokumen berita acara pengisian, pemakaian, dan sisa bahan bakar minyak kapal pengawas perikanan sebelum dan setelah pelayaran;
dokumen berita acara pemanfaatan air tawar pada kapal pengawas perikanan;
dokumen berita acara penggunaan minyak pelumas pada kapal pengawas perikanan;
dokumen evaluasi pelaksanaan patroli speedboat pengawasan perikanan;
dokumen pengoperasian mesin induk kapal pengawas perikanan;
dokumen operasional kapal pengawas;
dokumen pemeliharaan dan perawatan mesin induk kapal pengawas perikanan;
dokumen kesiapan kondisi teknis kapal pengawas perikanan;
laporan tugas jaga permesinan kapal pengawas perikanan;
laporan tugas dek kapal pengawas perikanan;
dokumen berita acara hasil pemeriksaan dokumen perizinan berusaha bidang perikanan;
dokumen berita acara hasil pemeriksaan laporan rutin pelaku usaha di bidang perikanan;
data tenaga kerja (lokal/asing) pada usaha pembudidayaan ikan;
laporan hasil pemeriksaan kesesuaian jumlah, jenis, kondisi, dan ukuran produk perikanan yang didistribusikan di dalam negeri;
laporan hasil pemeriksaan jenis ikan hasil impor yang didistribusikan tidak sesuai peruntukan di pasar tradisional;
data obat dan pakan ikan di toko, agen, depo, distributor, produsen obat dan pembudidayaan ikan dengan daftar obat ikan yang terdaftar atau teregistrasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
laporan penyiapan bahan atau sampel ikan untuk pemeriksaan kandungan bahan tambahan makanan yang membahayakan kesehatan manusia;
laporan hasil pemeriksaan keberadaan, keaktifan, dan hasil rekaman kamera pemantau di atas kapal perikanan;
laporan hasil pemeriksaan dokumen perizinan kapal perikanan pada saat keberangkatan, kedatangan dan/atau di wilayah pengelolan perikanan negara Republik INDONESIA;
laporan hasil pemeriksaan keberadaan, kesesuaian, dan pemenuhan ketentuan dokumen perizinan berusaha penangkapan, pembudidayaan, distribusi lobster, kepiting, rajungan, dan/atau jenis ikan yang diatur pengelolaannya;
laporan hasil pemeriksaan kesesuaian peruntukan komoditas lobster, kepiting, rajungan, dan/atau jenis ikan yang diatur pengelolaannya;
laporan hasil pemeriksaan dokumen perizinan pengelolaan lingkungan pada kegiatan perikanan;
laporan hasil pemeriksaan kapal perikanan yang diduga membawa bahan peledak dan/atau bius;
laporan hasil pemeriksaan kesesuaian usaha perikanan dengan pemanfaatan kawasan konservasi dengan zona yang ditetapkan;
laporan hasil pemeriksaan data pengawasan penangkapan ikan yang merusak;
laporan hasil pemeriksaan data pengawasan pencemaran perairan;
laporan verifikasi dan/atau klarifikasi terhadap laporan dan/atau pengaduan masyarakat;
laporan penyimpanan dan/atau perawatan barang hasil pengawasan;
data Tindak Pidana Perikanan;
dokumen penggeledahan sarana dan prasarana perikanan yang diduga digunakan untuk melakukan Tindak Pidana Perikanan atau menjadi tempat melakukan Tindak Pidana Perikanan dan/atau penyitaan terhadap barang bukti Tindak Pidana ; Perikanan
laporan hasil pengumpulan bahan penyusunan laporan kinerja pengawasan;
laporan hasil pengumpulan bahan pengembangan sistem Pengawasan Perikanan;
laporan tabulasi data materi teknis/substansi teknis Pengawasan Perikanan.
d. Asisten Pengawas Perikanan Penyelia, meliputi:
d
- ata penyusunan rencana kerja Pengawasan Perikanan tahunan;
d 2. ata penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Perikanan;
dokumen konsep rencana operasi armada Pengawasan Perikanan;
laporan verifikasi jurnal mesin dan dek kapal pengawas perikanan;
dokumen evaluasi data pemakaian bahan bakar minyak kapal pengawas perikanan;
evaluasi hasil operasi kapal pengawas 6. dokumen perikanan terhadap pelanggaran kapal perikanan;
dokumen evaluasi situasi kapal pengawas perikanan;
dokumen evaluasi kesiapan kondisi teknis speedboat pengawas perikanan;
dokumen pengawasan dan pengendalian operasional kapal pengawas perikanan;
dokumen pengawasan dan pengendalian perawatan kapal pengawas perikanan;
dokumen pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas jaga darat di atas kapal pengawas perikanan;
laporan hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen perizinan ekspor dan/atau impor; d
ata pemilik ikan atau benih ikan yang dilarang, dilindungi, membahayakan, dan merugikan untuk
Republik keluar dan masuk wilayah negara INDONESIA;
laporan hasil pemeriksaan kesesuaian data pendaratan ikan dalam rangka penerbitan sertifikat hasil tangkapan ikan;
laporan hasil pengawasan nelayan penangkap benih bening lobster dan/atau benih ikan yang diatur pengelolaannya;
Laporan hasil pemeriksaan keberadaan instalasi pengolahan air limbah pada usaha pengolahan dan/atau pembudidayaan ikan;
laporan hasil pemeriksaan data pengawasan pemanfaatan kawasan konservasi;
laporan hasil pemeriksaan data pengawasan pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan yang dilindungi;
laporan pemantauan perkembangan tindak lanjut laporan dan/atau pengaduan masyarakat;
laporan pelaksanaan tindakan paksaan pemerintah dan sanksi administratif;
laporan pengawalan tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Perikanan;
laporan hasil pemeriksaan data penyusunan laporan kinerja pengawasan;
dokumen verifikasi materi teknis/substansi teknis Pengawasan Perikanan.
