Pasal 7
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengawasan Perikanan. (2) Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), meliputi: a. perencanaan pelayanan teknis pengawasan perikanan; b. pelayanan teknis operasional pemantauan kapal perikanan; c. pelayanan teknis pengoperasian armada Pengawasan Perikanan; d. pelayanan teknis pengawasan kepatuhan pelaku usaha di bidang perikanan; e. pelayanan teknis pengenaan sanksi administratif dan penanganan barang hasil pengawasan perikanan; f. pengadministrasian penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan; dan g. evaluasi dan pelaporan pelayanan teknis Pengawasan Perikanan.
