PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 59
BAB 17 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan yang belum memperoleh ijazah diploma tiga pada jenjang penyelia tetap melaksanakan tugas jabatannya sesuai dengan jenjang jabatan yang didudukinya berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Asisten Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan pendidikan setara sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan wajib memiliki ijazah diploma tiga paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Dalam hal Asisten Pengawas Perikanan belum (3) memperolah ijazah diploma tiga sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberhentikan dari Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan.
