Pasal 57
BAB 17 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan kategori keterampilan yang melaksanakan
kegiatan pelayanan teknis pengawasan perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan, dilakukan penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Pemula/Pelaksana Pemula disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan Pemula; b. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Pelaksana/Terampil disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan Terampil; c. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Pelaksana Lanjutan/Mahir disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan Mahir; dan d. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Penyelia disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan Penyelia. (2) PNS yang disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap melaksanakan tugas jabatan dan uraian kegiatan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan sampai dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(3) Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Pengawas Perikanan kategori keterampilan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan. (4) Penyesuaian nomenklatur PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan kategori keterampilan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
