PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1)
Fungsional Pengawas Perikanan Jabatan Asisten merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pemula; Asisten Pengawas Perikanan b. Terampil; Asisten Pengawas Perikanan c. Mahir; dan Asisten Pengawas Perikanan d. Penyelia. Asisten Pengawas Perikanan (3) Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
