PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 48
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Terhadap Asisten Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Asisten Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan pemberhentiannya tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan.
