Pasal 45
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Asisten Pengawas Perikanan diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Asisten Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang pelayanan teknis Pengawasan Perikanan.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Asisten Pengawas Perikanan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
