Pasal 37
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Asisten Pengawas Perikanan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang terkait dengan tugas bidang Jabatan Fungsional Asisten
Pengawas Perikanan; b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pelayanan teknis Pengawasan Perikanan; c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang pelayanan teknis Pengawasan Perikanan; d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Pelayanan Teknis Pengawasan Perikanan; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang pelayanan teknis Pengawasan Perikanan; dan/atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina pelayanan teknis di bidang Pengawasan Perikanan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Asisten Pengawas Perikanan yang akan naik ke jenjang Mahir dan Penyelia, wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan dengan Angka Kredit pengembangan profesi disyaratkan 4 (empat) bagi Asisten Pengawas Perikanan yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Asisten Pengawas Perikanan Penyelia.
