PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 25
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Asisten Pengawas Perikanan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 3 (tiga) untuk Asisten Pengawas Perikanan Pemula;
b. 4 (empat) untuk Asisten Pengawas Perikanan Terampil; dan
c. 10 (sepuluh) untuk Asisten Pengawas Perikanan Mahir.
(2) Asisten Pengawas Perikanan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
