PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 21
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Asisten Pengawas Perikanan wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Asisten Pengawas Perikanan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
