Pasal 14
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sekolah usaha perikanan menengah (SUPM)/sekolah menengah kejuruan (SMK) atau diploma tiga bidang Perikanan atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina; dan e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi formasi Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan. (4) dimaksud Asisten Pengawas Perikanan sebagaimana pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional di bidang Pelayanan Teknis Pengawasan Perikanan.
(5) Asisten Pengawas Perikanan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan dinilai pada saat mulai melaksanakan tugas dan ditetapkan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan.
