Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan.
Pejabat Fungsional Asisten Pengawas Perikanan yang selanjutnya disebut Asisten Pengawas Perikanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan.
adalah kegiatan yang ditujukan Pengawasan Perikanan untuk menjamin terciptanya tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.
Pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan adalah kegiatan yang mendukung semua upaya
menjamin pengawasan perikanan dalam rangka terciptanya tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. 9. Kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengawasan Perikanan adalah kegiatan yang meliputi perencanaan pelayanan teknis Pengawasan Perikanan, pelayanan teknis pemantauan kapal perikanan, pelaksanaan teknis pengoperasian armada pengawasan perikanan, pelaksanaan teknis pengawasan kepatuhan pelaku usaha di bidang perikanan, tindak lanjut hasil pelayanan teknis pengawasan perikanan, evaluasi dan pelaporan pelayanan teknis pengawasan perikanan. 10. Tindak Pidana Perikanan adalah setiap perbuatan yang diancam hukuman sebagai tindak pidana atau pelanggaran hukum yang terdapat di dalam UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA yang membidangi perikanan. 11. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun. 12. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang
harus dicapai oleh Asisten Pengawas Perikanan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 13. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Asisten Pengawas Perikanan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan. 14. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan. 15. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Asisten Pengawas Perikanan dalam bentuk Angka Kredit. 16. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan yang selanjutnya disebut Standar
Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan
dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam
melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan. 17. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural dari Asisten Pengawas Perikanan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan. 18. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Asisten Pengawas Perikanan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional
Asisten Pengawas Perikanan. 19. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Asisten Pengawas Perikanan sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
- Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Asisten Pengawas Perikanan baik perorangan atau kelompok di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengawasan Perikanan.
- Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
- Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
