PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
Pasal 7
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu analisis prasarana dan sarana pertanian. (2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. analisis perluasan dan perlindungan lahan pertanian;
b. analisis pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian; c. analisis pembiayaan pertanian; dan d. analisis pupuk dan pestisida.
