PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
Pasal 51
BAB 13 — PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN, DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
