Pasal 47
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Analis Prasarana dan Sarana Pertanian wajib diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Analis Prasarana dan Sarana Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Analis Prasarana dan Sarana Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis bidang analisis prasarana dan sarana pertanian. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; b. seminar; c. lokakarya; atau d. konferensi. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Analis Prasarana dan Sarana
Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
