Pasal 39
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang terkait dengan tugas bidang analisis prasarana dan sarana pertanian; b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang analisis prasarana dan sarana pertanian; c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang analisis prasarana dan sarana pertanian; d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang analisis prasarana dan sarana pertanian; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang analisis prasarana dan sarana pertanian; atau f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang analisis prasarana dan sarana pertanian. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bagi Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya, Analis Prasarana dan Sarana Pertanian wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan yaitu 6 (enam) bagi Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya.
